DINAMIKA DAN TANTANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI 1998

Penulis

  • Revanissa Dwi Hardianti Putri Universitas Islam Nusantara
  • Zahra Auliya Sofyan Universitas Islam Nusantara
  • Salsa Qinthara Salimah Universitas Islam Nusantara
  • Fahmi Ali Ramdhani Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Politik Hukum, Reformasi, Dominasi Elite, Legislasi, Penegakan Hukum

Abstrak

Tulisan ini membahas dinamika dan persoalan utama dalam arah politik hukum Indonesia sejak era Reformasi 1998. Perubahan rezim membawa pergeseran dalam sistem ketatanegaraan dan hukum, yang ditandai dengan pembaruan berbagai undang-undang dan mekanisme legislasi. Kendati demikian, proses pembentukan hukum masih menghadapi kendala serius, seperti dominasi aktor-aktor ekonomi-politik (oligarki), minimnya pelibatan publik dalam proses legislasi, serta lemahnya penegakan hukum akibat tumpang tindih regulasi dan rendahnya profesionalisme aparat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui telaah literatur hukum, dokumen perundang-undangan, dan kajian ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif telah terjadi kemajuan dalam kerangka hukum nasional, pelaksanaannya kerap menyimpang dari prinsip keadilan dan kepentingan publik. Akibatnya, diperlukan metode strategis untuk mendorong pembaruan aturan yang inklusif, berintegritas, dan berpihak pada nilai-nilai demokrasi substantif.

This paper discusses the dynamics and main issues in the direction of Indonesian legal politics since the 1998 Reformation era. The change of regime brought about a shift in the constitutional and legal system marked by the renewal of various laws and legislative mechanisms. However, the process of law formation still faces serious obstacles, such as the dominance of political-economic actors (oligarchy), the lack of public involvement in the legislative process, and weak law enforcement due to overlapping regulations and low professionalism of the apparatus. The approach used in this research is qualitative with a literature study method through reviewing legal literature, legislative documents, and scientific studies. The results show that although normatively there has been progress in the national legal framework, its implementation often deviates from the principles of justice and public interest. Therefore, strategic steps are needed to encourage legal reform that is inclusive, has integrity, and favors substantive democratic values.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30