KEWAJIBAN SUAMI MENAFKAHI ISTERI DAN ORANG TUA MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I
Kata Kunci:
Kewajiban Suami, Nafkah, Isteri, Orang Tua, Imam Syafi’iAbstrak
Artikel ini membahas kewajiban nafkah suami kepada isteri dan orang tua menurut perspektif Imam Syafi’i, seorang tokoh mazhab fikih dengan pendekatan metodologis normatif. Isu nafkah merupakan dimensi krusial dalam struktur keluarga Islam karena menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan religius. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif-normatif dan metode studi pustaka yang mendalam, merujuk pada sumber-sumber klasik seperti al-Umm, al-Majmū’, dan al-Hāwī al-Kabīr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah isteri bersifat wajib mutlak sebagai konsekuensi dari akad nikah yang sah, sementara nafkah terhadap orang tua diwajibkan ketika mereka tidak mampu secara finansial dan anak berada dalam kecukupan. Imam Syafi’i menempatkan keadilan dan prioritas dalam pemberian nafkah berdasarkan maqasid syariah dan prinsip tanggung jawab keluarga. Artikel ini menegaskan relevansi pemikiran Imam Syafi’i dalam menjawab kompleksitas relasi nafkah dalam menjawab kompleksitas relasi nafkah dalam keluarga kontemporer, terutama dalam hal keseimbangan antara tanggung jawab terhadap isteri dan bentuk birrul walidain.
This article discusses the husband's obligation of maintenance to his wife and parents from the perspective of Imam Syafi'i, a figure of the fiqh school with a normative methodological approach. The issue of maintenance is a crucial dimension in the Islamic family structure because it touches social, economic and religious aspects. This research was conducted using a qualitative-normative approach and in-depth literature study method, referring to classical sources such as al-Umm, al-Majmū', and al-Hāwī al-Kabīr. The results show that spousal maintenance is absolutely obligatory as a consequence of a valid marriage contract, while maintenance towards parents is obligatory when they are financially incapable and the children are well-off. Imam Shafi'i places justice and priority in the provision of maintenance based on the maqasid of sharia and the principle of family responsibility. This article emphasizes the relevance of Imam Syafi'i's thought in answering the complexity of maintenance relations in contemporary families, especially in terms of the balance between responsibilities towards wives and forms of birrul walidain.