PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN DALAM PRAKTIK PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN

Penulis

  • Nadya Natalia Patresia Manihuruk Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Lesson Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Penahanan Ijazah, Perlindungan Hukum, Perusahaan

Abstrak

Artikel ini dimaksudkan untuk memeriksa perilaku perusahaan dalam menjaga ijazah karyawan berdasarkan perspektif hukum Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hukum dan tindakan hukum yang dapat diambil saat ijazah ditahan tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini menggunakan dua metode: metode penelitian yuridis dan metode penelitian normatif, dengan pendekatan berbasis perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat diupayakan melalui tindakan pencegahan (preventif) dan tindakan pemulihan (represif). Tindakan pencegahan dilakukan dengan membuat perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan yang jelas, transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan pemulihan dilakukan dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial dan tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan masalah yang timbul. Setelah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 diterbitkan, terdapat penjelasan kebijakan yang melarang perusahaan untuk meminta dan/atau menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai persyaratan pekerjaan, kecuali dalam batasan tertentu yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Perlindungan ini penting untuk menjamin keseimbangan kekuasaan antara pihak-pihak yang terlibat, kepastian hukum, dan hak-hak pekerja.

Thru the prism of Indonesian law, this article aims to examine the practice of firms withholding diplomas from their employes. The study focuses on the legal protections and remedies available to workers whose degrees are withheld by employers without a good reason. This study employs both a conceptual and statutory approach to normative legal research. The results demonstrate that preventive and punitive measures may provide employes with legal protection in circumstances of diploma withholding. While repressive protection may be sought thru industrial relations dispute resolution procedures and other legal remedies specific to the nature of the issue, preventive protection can be implemented thru clear and transparent employment agreements that do not violate applicable legislation. Employees whose diplomas are withheld may initially take non-litigation steps, including issuing a legal notice and pursuing mediation, and may proceed to litigation if non-litigation efforts fail or if other legal violations are suspected. This protection is required to preserve a balance between the parties, ensure legal certainty, and prevent the employer’s stronger position from being used to the detriment of employees.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31