STATUS HUKUM PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Penulis

  • Mohd Rofi Alhaqq Surya Universitas Riau
  • Afri Martadenagga Universitas Riau
  • Muhammad Zulhidayat Universitas Riau

Kata Kunci:

Pengungsi Rohingya, Status Hukum, Ham Internasional

Abstrak

Permasalahan pengungsi Rohingya di Indonesia menunjukkan kompleksitas antara hukum nasional dan prinsip Hak Asasi Manusia internasional. Ketidakjelasan status hukum pengungsi disebabkan oleh belum diratifikasinya Konvensi Pengungsi 1951 serta keterbatasan regulasi nasional yang ada, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengungsi Rohingya belum memiliki status hukum yang pasti dan sering diposisikan sebagai imigran ilegal dalam kerangka hukum keimigrasian, meskipun dalam praktiknya tetap memperoleh perlindungan atas dasar kemanusiaan. Indonesia juga telah menerapkan prinsip non-refoulement secara de facto dengan tidak mengembalikan pengungsi ke negara asal yang berbahaya. Namun, perlindungan yang diberikan masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar, seperti tempat tinggal sementara, makanan, dan layanan kesehatan. Kendala utama meliputi kekosongan regulasi, keterbatasan kebijakan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta ketergantungan pada organisasi internasional, sehingga diperlukan pembaruan hukum dan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan

The issue of Rohingya refugees in Indonesia reflects the complexity between national legal frameworks and international human rights principles. The lack of legal certainty arises from Indonesia’s non-ratification of the 1951 Refugee Convention and the limitations of existing national regulations, resulting in a legal vacuum. This study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that Rohingya refugees do not have clear legal status and are often classified as illegal immigrants under immigration law, although they receive humanitarian protection in practice. Indonesia has implemented the non-refoulement principle de facto by not returning refugees to unsafe conditions. However, the protection remains limited to basic needs such as temporary shelter, food, and healthcare. Key challenges include regulatory gaps, limited policy capacity, weak institutional coordination, and dependence on international organizations, highlighting the need for more comprehensive and sustainable legal frameworks.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31