PENGARUH POLITIK HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Rais Husni Mubarak Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Politik Hukum, Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak dapat dilepaskan dari konteks politik. Berdasarkan hal di atas dapat dirumuskan masalah yaitu bagaimana pengaruh Politik Hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh politik hukum dalam putusan mahkamah konstitusi. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal. Ditinjau dari sudut pandang filsafat sebuah produk hukum tercipta untuk mensejahterakan masyarakat terutama untuk mentertibkan masyarakat. Politik merupakan perwujudan dari daya pikir manusia untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan hidup manusia, segala daya dan upaya dikristalkan pada politik guna menciptakan apa yang menjadi tujuan melalui apa yang kita sebut dengan politik. Sebuah sistem merupakan kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh kontitusi, yaitu Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai lembaga yang berwenang menguji kontitusionalitas suatu norma yang ada di dalam Undang-undang terhadap norma yang ada di dalam UUD NRI 1945 dengan putusan yang bersifat final and binding. Kewenangan MK untuk membatalkan norma dalam undang-undang menjadikan MK juga disebut sebagai negative legislator, yakni lembaga yang berwenang menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang apabila bertentangan dengan UUD 1945. MK tidak berwenang untuk membentuk norma baru karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif atau positive legislator. Oleh karenanya, apabila terdapat putusan MK yang menyatakan suatu bagian, pasal, atau ayat dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka bagian, pasal, atau ayat itu tidak memiliki daya guna (efficacy) tapi tetap berlaku/tertulis.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31