POLITIK HUKUM PENGATURAN KETERLIBATAN PRESIDEN SEBAGAI TIM KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Allysa Tsurayya Universitas Riau
  • Junaidi Universitas Riau
  • Muhammad Zulhidayat Universitas Riau

Kata Kunci:

Presiden, Pemilihan Umum, Cuti Kampanye

Abstrak

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dijelaskan bahwa  “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Presiden sebagai kepala negara mempunyai Kedudukan dalam UUD  1945 yang sangat strategis yaitu sebagai kepala Pemerintahan dan sebagai kepala Negara. Selain itu, wewenang yang meliputi berbagai aspek baik eksekutif, legislasi, yudisial, militer, hubungan luar negeri dan juga kekuasaan darurat membuat posisi presiden memiliki wewenang yang mencakup segala aspek.Dengan kekuasaan dan kedudukan yang sangat kuat, rawan sekali adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan keterlibatan Presiden sebagai Tim Kampanye pada Pemilihan Umum. Dan juga bagaimana dampak dari cuti presiden petahana terhadap pemilu. Serta kebijakan yang ideal agar terlaksananya demokrasi yang sesungguhnya.  Penelitian ini merupakan  penelitian pustaka dengan pendekatan normatif yaitu dengan menganalisis aturan atau regulasi yang pernah berlaku di Indonesia dari tahun 2004, 2009,2019, dan tahun 2023.  Kemudian aturan tersebut dianalisis menggunakan teori Politik Hukum dan Teori Demokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa cuti kampanye Presiden yang tertuang dalam pasal 299 ayat (1) tidak seharusnya dijalankan oleh Presiden dalam melaksanakan kampanye sebagai Tim Kampanye. Hal tersebut dikarenakan rawan akan adanya pencampur adukkan kekuasaan (abuse of power) yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye Presiden. Selain itu, dampak apabila presiden mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, dapat berakibat pada penyalahgunaan fasilitas, penyimpangan APBN, dan juga pencampuran kepentingan antara kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

General elections, hereinafter referred to as elections, in Article 22E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution) explained that “General elections are held to elect members of the House of Representatives, the Regional Representatives Council, the President and vice president and the Regional Representatives Council”.The President as head of state has a very strategic position in the 1945 Constitution, namely as head of Government and as head of State. In addition, the authority that covers various aspects of the executive, legislative, judicial, military, foreign relations and also emergency powers makes the position of the president has authority that covers all aspects.With very strong powers and positions, it is prone to abuse of power in carrying out election campaigns.This research aims to find out how the regulation of the President's involvement as a Campaign Team in the General Election. And also how the impact of the incumbent president's leave on the election. As well as the ideal policy for the implementation of real democracy. This research is a literature research with a normative approach, namely by analyzing the rules or regulations that have been applicable in Indonesia from 2004, 2009, 2019, and 2023. Then the rules are analyzed using the theory of Political Law and the Concept of Democratic Elections. The results showed that the Presidential campaign leave contained in Article 299 paragraph (1)  should not be carried out by the Incumbent President in carrying out the campaign. This is because it is prone to abuse of power that occurs in the implementation of the incumbent President's campaign. In addition, the impact if the president takes leave while carrying out the campaign, can result in misuse of facilities, deviation of the state budget, and also mixing interests between personal interests or certain groups.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30