ARBITRASE DAN ADR; PERBANDINGAN DENGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Penulis

  • Dede Aif Mussoffa Universitas Islam Nusantara
  • Rizqi Mely Trimiyati Universitas Islam Nusantara
  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Arbitrase, Alternative Dispute Resolution (ADR), Sistem Peradilan

Abstrak

Proses penyelesaian sengketa/konflik di masyarakat mengalami perubahan dan berkernbang. Munculnya bentuk, Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) sebagai pengindonesiaan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR tidak bisa dianggap sebagai pengganti dari lembaga litigasi, tetapi ADR adalah mekanisme tambahan disamping litigasi. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kebutuhan akan jalur penyelesaian sengketa yang lebih efisien, fleksibel, dan menjaga hubungan baik antarpihak, mengingat keterbatasan yang seringkali melekat pada proses litigasi di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait untuk membandingkan karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing metode penyelesaian sengketa. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dan sosial dari penggunaan arbitrase dan ADR di Indonesia. Implikasi hukum mencakup peningkatan kepastian hukum melalui klausul arbitrase yang jelas dan finalitas putusan (meskipun dengan tantangan eksekusi dan potensi pembatalan), kerahasiaan informasi, otonomi para pihak, serta keterbatasan yurisdiksi pada sengketa keperdataan. Implikasi sosial menyoroti kemampuan ADR dalam memelihara hubungan, mengurangi beban kasus di pengadilan, memperluas akses terhadap keadilan, dan menumbuhkan budaya penyelesaian konflik yang lebih konstruktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase dan ADR secara signifikan dapat meningkatkan kepastian hukum melalui kecepatan proses dan spesialisasi arbiter, serta mengurangi konflik dengan mendorong solusi kolaboratif, menjaga kerahasiaan, dan memelihara hubungan antarpihak. Diharapkan penggunaan metode ini dapat terus berkembang untuk mendukung sistem hukum yang lebih efektif dan harmonis di Indonesia.

The process of dispute/conflict resolution in society has undergone changes and developments. The emergence of forms of Alternative Dispute Resolution (ADR) has become a form of Indonesianization of the term. ADR should not be seen as a substitute for litigation institutions, but rather as an additional mechanism alongside litigation. The background of this research is based on the need for a dispute resolution pathway that is more efficient, flexible, and maintains good relations between parties, considering the limitations that often accompany litigation processes in court. The method used in this research is normative legal with a descriptive-analytical approach, examining legislation, court decisions, and related literature to compare the characteristics, advantages, and disadvantages of each dispute resolution method. This research analyzes the legal and social implications of the use of arbitration and ADR in Indonesia. The legal implications encompass increased legal certainty through clear arbitration clauses and the finality of decisions (despite execution challenges and potential annulments), confidentiality of information, party autonomy, and jurisdiction limitations on civil disputes. The social implications highlight the capability of ADR to maintain relationships, reduce the case load in courts, expand access to justice, and foster a more constructive conflict resolution culture. The conclusion of this research is that arbitration and ADR can significantly enhance legal certainty through the speed of processes and specialization of arbitrators, as well as reduce conflicts by encouraging collaborative solutions, maintaining confidentiality, and preserving relationships among parties. It is hoped that the use of these methods can continue to develop to support a more effective and harmonious legal system in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30