PERAN KEJAKSAAN DALAM TRANSFER TERPIDANA MATI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Penulis

  • Glorivy Kaisiri Universitas Kristen Satya Wacana

Kata Kunci:

Kejaksaan, Transfer Of Prisoner, Terpidana Mati, Penegakan Hukum, Hukum Internasional

Abstrak

Penelitian ini menganalisis peranan Kejaksaan dalam proses transfer of prisoner terhadap terpidana mati dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Penegakan hukum pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana menempatkan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk eksekusi pidana mati. Namun, dinamika kerja sama internasional melalui mekanisme pemindahan narapidana lintas negara menimbulkan persoalan yuridis ketika bersinggungan dengan hukuman mati. Permasalahan muncul terkait kewenangan Kejaksaan dalam menunda, memfasilitasi, atau menolak transfer, serta bagaimana menjaga keseimbangan antara kedaulatan hukum nasional, komitmen terhadap perjanjian internasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan yang komprehensif mengenai transfer terpidana mati, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi disharmoni antara hukum nasional dan kewajiban internasional. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih jelas guna mempertegas batas kewenangan Kejaksaan serta menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan pidana mati pada konteks hubungan internasional.

This study analyzes the role of the Prosecutor’s Office in the transfer of death row prisoners from the perspective of national and international law. Criminal law enforcement as part of the criminal justice system positions the Prosecutor’s Office as the executor of final and binding court decisions, including the execution of capital punishment. However, the dynamics of international cooperation through the transfer of prisoners mechanism raise juridical issues when intersecting with the death penalty. Legal problems arise concerning the authority of the Prosecutor’s Office to postpone, facilitate, or refuse such transfers, as well as how to maintain a balance between national legal sovereignty, commitments to international agreements, and the protection of human rights. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings indicate that there is no comprehensive regulation governing the transfer of death row prisoners, resulting in legal uncertainty and potential disharmony between domestic law and international obligations. Therefore, clearer policy formulation is required to define the limits of prosecutorial authority and to ensure legal certainty

, justice, and expediency in the implementation of capital punishment within the framework of international relations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-30