URGENSI HARMONISASI UNDANG-UNDANG DATA PRIBADI DAN HUKUM TELEMATIKA DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN SIBER DI INDONESIA

Penulis

  • Ruli Vita Sari Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Rina Arum Prastyanti Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Harmonisasi, Perlindungan Data Pribadi, Hukum Telematika, Keamanan Siber, UU PDP, UU ITE

Abstrak

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia telah membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, isu perlindungan data pribadi dan keamanan siber menjadi tantangan utama yang harus dihadapi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan hukum telematika yang sudah ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanpa harmonisasi, tumpang tindih norma dan ketidakjelasan kewenangan berpotensi melemahkan perlindungan hukum terhadap data pribadi dan menghambat upaya penanganan insiden siber. Harmonisasi bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan fondasi strategis dalam memperkuat keamanan siber nasional dan membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem digital. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi harus menjadi prioritas lintas sektor untuk mewujudkan sistem hukum yang solid, adaptif, dan responsif terhadap tantangan era digital.

The rapid development of information and communication technology in Indonesia has had a significant impact on the social, economic, and legal aspects of society. Amid the increasing use of digital services, issues related to personal data protection and cybersecurity have become major challenges that the country must address. This study aims to analyze the importance of harmonizing Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) with existing telematics laws, such as the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) and Government Regulation Number 71 of 2019. The method used is normative juridical with a descriptive-analytical approach to relevant laws and legal documents. The results of the study show that without harmonization, overlapping norms and unclear institutional authorities could weaken legal protection of personal data and hinder efforts to handle cyber incidents. Harmonization is not merely a technical necessity, but a strategic foundation for strengthening national cybersecurity and building public trust in the digital ecosystem. Therefore, regulatory harmonization must become a cross-sectoral priority to establish a legal system that is solid, adaptive, and responsive to the challenges of the digital era.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30