PENATAAN KEWENANGAN PENGAMANAN LAUT DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN ANTARA BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT (TNI AL)

Penulis

  • Suci Ramadani Universitas Riau
  • Emilda Firdaus Universitas Riau
  • Dessy Artina Universitas Riau

Kata Kunci:

Penataan, Kewenangan, Pengamanan Laut, Badan Keamanan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

Abstrak

Pengamanan laut di Indonesia merupakan isu strategis yang berkaitan erat dengan kedaulatan negara, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas dan posisi geografis yang sangat strategis. Namun demikian, keberadaan lebih dari satu lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pengamanan dan penegakan hukum di laut, khususnya Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta beberapa institusi lain yang memiliki kewenangan sektoral di wilayah perairan, menimbulkan persoalan tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada efektivitas sistem pengamanan laut nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan akuntabilitas kelembagaan, serta tidak sejalan dengan prinsip pembagian dan pembatasan kewenangan antar lembaga negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi penataan kewenangan pengamanan laut dalam perspektif hukum tata negara Indonesia serta merumuskan konsep ideal pembagian kewenangan pengamanan laut antara BAKAMLA dan TNI AL. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian, dua hal pokok dapat disimpulkan: Pertama, urgensi penataan kewenangan pengamanan laut penting untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas kelembagaan, dan konsistensi sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua, dalam konsep ideal, BAKAMLA diposisikan sebagai Coast Guard Indonesia yang menjalankan fungsi keamanan dan keselamatan laut, sedangkan TNI AL berfokus pada fungsi pertahanan negara dan operasi militer di laut. Pembagian kewenangan tersebut perlu ditegaskan dalam Undang-Undang Keamanan Laut agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga.

Maritime security in Indonesia is a strategic issue closely related to state sovereignty, given that Indonesia is an archipelagic nation with vast maritime territory and a highly strategic geographic location. However, the existence of more than one institution authorized to secure and enforce maritime law, particularly the Maritime Security Agency (BAKAMLA) and the Indonesian Navy (TNI AL), as well as several other institutions with sectoral authority in territorial waters, has given rise to issues of overlapping authority, impacting the effectiveness of the national maritime security system. This study aims to determine the urgency of structuring maritime security authority from the perspective of Indonesian constitutional law and to formulate an ideal concept for the division of maritime security authority between BAKAMLA and TNI AL. This study is a normative juridical study using a legal synchronization approach analyzed qualitatively through a literature review. Two main conclusions: First, the urgency of structuring maritime security authority is crucial to ensure legal certainty, institutional effectiveness, and consistency of the Indonesian constitutional system. Second, BAKAMLA is positioned as the Indonesian Coast Guard carrying out maritime security functions, while TNI AL focuses on national defense and military operations at sea.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31