POLITIK HUKUM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Jadiman Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Politik Hukum, Sistem Hukum

Abstrak

Berbicara tentang hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Politik hukum erat kaitannya dengan system hukum di Indonesia. System politik mencerminkan bagaimana kekuasaan Negara dijalankan oleh lembaga-lembaga Negara. Adapun rumusan masalah berdasarkan hal-hal di atas ialah bagaimana politik hukum dan system hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum dan system hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif analitis. Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan masyarakat. Sedangkan hukum berhadapan dengan keharusan untuk menentukan pilihan tentang tujuan atau cara-cara yang akan dipakai untuk mencapai tujuan masayarakat. Dengan demikian politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapa dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan politik hukum yaitu tujuan yang dirancancang oleh Negara. Kata “sistem” berasal dari bahasa Yunani yaitu “systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Menurut Subekti, sistem adalah susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan di mana dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu, sehingga dapat dikatakan bahwa suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

Talking about law and politics is talking about how the law works in a particular political situation. Legal politics is closely related to the legal system in Indonesia. The political system reflects how state power is exercised by state institutions. The problem formulation based on the things above is how legal politics and the legal system are in Indonesia. The aim of this research is to understand and analyze legal politics and the legal system in Indonesia. The research method used in this writing is a descriptive analytical research method. Politics is a field related to the goals of society. Meanwhile, law is faced with the necessity to determine choices regarding goals or methods that will be used to achieve community goals. Thus, legal politics is a policy regarding law that determines the direction, form and content of law which includes the formation, implementation and enforcement of law in order to achieve legal political goals, namely goals designed by the State. The word "system" comes from the Greek word "systema" which can be interpreted as a whole consisting of various parts. According to Subekti, a system is an orderly arrangement or arrangement, a whole consisting of parts that are related to each other, arranged according to a plan or pattern, the result of a writing to achieve a goal where in a good system there should be no there is a conflict between the parts and there must be no duplication or overlap between the parts, so that it can be said that a system contains several principles that serve as guidelines for its formation.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31