PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA

Penulis

  • Aldo Fransiskus Xaverius Sidauruk Universitas HKBP Nommensen
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, HRIA

Abstrak

This article examines the protection of Human Rights (HR) from the perspective of the Indonesian Constitution. The study focuses on: (1) HR position in the post-amendment 1945 Constitution; (2) institutional mechanisms for HR promotion and enforcement (Constitutional Court, National Human Rights Commission, general courts); (3) implementation hurdles; and (4) policy recommendations. Using a normative-juridical method based on documents (constitution, statutes, Constitutional Court decisions, National Human Rights Commission reports) and recent literature review (2020–2025), the study finds that despite a strong constitutional foundation, a significant gap exists between norms and practice due to regulatory disharmony, institutional capacity limits, remedial access barriers, and sectoral policy pressures. Recommendations include regulatory harmonization, procedural reform for constitutional litigation access, strengthening Komnas HAM’s mandate and capacity, and mandatory Human Rights Impact Assessment in lawmaking.

Artikel ini mengkaji perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari perspektif Konstitusi Indonesia. Studi ini berfokus pada: (1) posisi HAM dalam UUD 1945 pasca-amandemen; (2) mekanisme kelembagaan untuk pemajuan dan penegakan HAM (Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, peradilan umum); (3) hambatan implementasi; dan (4) rekomendasi kebijakan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan dokumen (konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan tinjauan pustaka terkini (2020–2025), studi ini menemukan bahwa meskipun memiliki landasan konstitusional yang kuat, terdapat kesenjangan yang signifikan antara norma dan praktik akibat ketidakharmonisan regulasi, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hambatan akses remedial, dan tekanan kebijakan sektoral. Rekomendasi yang diberikan meliputi harmonisasi regulasi, reformasi prosedural untuk akses litigasi konstitusional, penguatan mandat dan kapasitas Komnas HAM, serta Penilaian Dampak HAM yang wajib dalam pembentukan undang-undang.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30