OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM

(Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Sipirok Tapanuli Selatan)

Penulis

  • Yusril Adam Syam Siregar Universitas Riau
  • Syaifullah Yophi Ardiyanto Universitas Riau
  • Elmayanti Universitas Riau

Kata Kunci:

Optimalisasi, Penegakan Hukum, Helm, Pelanggaran Lalu Lintas

Abstrak

Penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara dan penumpang sepeda motor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran terkait penggunaan helm, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Data dari tahun 2021 hingga 2023 menunjukkan peningkatan pelanggaran, dari 18 kasus pada 2021 menjadi 35 kasus pada 2023. Fenomena ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sikap abai terhadap keselamatan, serta kurang efektifnya sosialisasi aturan di tengah masyarakat. Akibatnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor tanpa helm kerap menimbulkan luka berat hingga kematian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaannya di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Sektor Sipirok dan observasi langsung terhadap pelaksanaan penegakan hukum di wilayah tersebut. Selain itu, peneliti juga menganalisis data sekunder berupa dokumen, laporan kepolisian, serta literatur terkait penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penegakan hukum, hambatan yang dihadapi, serta upaya optimalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan helm di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sipirok telah dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti teguran lisan, pemberian sanksi fisik (push- up), hingga penilangan. Namun, upaya ini belum sepenuhnya efektif menekan angka pelanggaran karena masih terdapat kendala utama berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, perilaku pengendara yang cenderung abai terhadap keselamatan, dan kurangnya sosialisasi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Penulis merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi dan sosialisasi, pengawasan yang lebih intensif, serta penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan helm demi keselamatan bersama.

The use of Indonesian National Standard (SNI) helmets is mandatory for every motorcycle rider and passenger as regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. However, the reality on the ground shows that the number of violations related to helmet use is still high, especially in the jurisdiction of the Sipirok Police Sector, South Tapanuli Regency. Data from 2021 to 2023 shows an increase in violations, from 18 cases in 2021 to 35 cases in 2023. This phenomenon is influenced by several factors such as low public legal awareness, a disregard for safety, and ineffective socialization of regulations in the community. As a result, traffic accidents involving motorcycle riders without helmets often cause serious injuries or even death. This study uses an empirical legal approach method, namely reviewing applicable laws and regulations and their implementation in the field. Primary data were obtained through interviews with Sipirok Police officers and direct observation of law enforcement in the area. In addition, researchers also analyzed secondary data in the form of documents, police reports, and literature related to traffic law enforcement. This approach aims to obtain a comprehensive picture of the effectiveness of law enforcement, obstacles faced, and optimization efforts made by the police. The results of the study indicate that law enforcement against helmet violations in the jurisdiction of the Sipirok Police Sector has been carried out through several stages, such as verbal warnings, physical sanctions (push-ups), and ticketing. However, these efforts have not been fully effective in reducing the number of violations because there are still major obstacles in the form of low public legal awareness, driver behavior that tends to ignore safety, and lack of socialization that touches all levels of society. The author recommends the need for increased education and socialization, more intensive supervision, and the application of stricter and more consistent sanctions to increase public compliance with helmet use regulations for the safety of all.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30