PERBANDINGAN PENGATURAN PENYELESAIAN HUKUM PIDANA PERKARA KEKERASAN SEKSUAL : PERSETUBUHAN ORANG TUA DENGAN ANAK KANDUNG ANTARA INDONESIA DAN SWEDIA
Kata Kunci:
Incest, Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, SwediaAbstrak
Kasus persetubuhan antara orang tua dan anak kandung (incest) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis, serta menantang efektivitas penegakan hukum pidana. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia, tetapi juga muncul di berbagai negara, termasuk Swedia, yang dikenal memiliki sistem hukum pidana progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terkait incest di Indonesia dan Swedia, serta membandingkan mekanisme penyelesaian perkara di kedua negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi KUHP Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Brottsbalken (Swedish Criminal Code) Bab 6 tentang Tindak Pidana Seksual, ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur incest sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana berat, terutama jika pelaku merupakan orang tua atau wali korban. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala berupa rendahnya angka pelaporan, perlindungan korban yang belum optimal, serta stigma sosial. Sebaliknya, Swedia memiliki sistem yang lebih komprehensif, dengan regulasi yang jelas mengenai incest, mekanisme pendampingan hukum korban melalui målsägandebiträde, serta penekanan pada rehabilitasi psikologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun Indonesia dan Swedia sama-sama mengkriminalisasi incest, terdapat perbedaan signifikan dalam aspek perlindungan korban dan mekanisme penyelesaian perkara. Rekomendasi yang diajukan adalah perlunya Indonesia memperkuat perlindungan korban, memperluas akses layanan pendampingan hukum, serta mempertimbangkan praktik baik dari Swedia dalam penanganan kasus incest.