PELAKSANAAN PENAHANAN KOTA PADA TAHAP PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO

Penulis

  • Silmina Inna Shoofiya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Hervina Puspitosari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Penahanan Kota, Penuntutan

Abstrak

Penahanan kota merupakan penempatan seorang tersangka atau terdakwa di kota tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang ditentukan oleh instansi berwenang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis subjektivitas penuntut umum dalam pelaksanaan penahanan kota pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto serta dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam pelaksanaan penahanan kota tersebut sekaligus kendala dan upaya dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan penuntut umum dalam pelaksanaan kota adalah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam Pasal 20, 21 ayat (1), dan 21 ayat (4) KUHAP, serta melakukan pertimbangan lain diluar KUHAP dengan melakukan kajian terhadap kondisi dari tersangka atau terdakwa tersebut, maupun mengkaji berkas perkara secara cermat untuk meminimalisir kekhawatiran penuntut umum dalam hal tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Kendala dan upaya dalam pelaksanaan penahanan kota di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yaitu apabila tersangka atau terdakwa tidak bersikap kooperatif pada saat pelaksanaan penahanan kota, maka upaya penuntut umum selaku yang berwenang, yaitu mengalihkan jenis penahanan menjadi penahanan rutan sesuai kewenangannya yang diatur dalam undang-undang ketika tahanan tidak bersikap kooperatif selama pelaksanaan penahanan kota. Dasar pertimbangan penuntut umum dalam pelaksanaan kota adalah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam Pasal 20, 21 ayat (1), dan 21 ayat (4), serta hal-hal lain diluar ketentuan hukum pidana.

City detention is the placement of a suspect or defendant in the city where the suspect or defendant lives, with the obligation to report himself at the time determined by the competent authority. The aim of this research is to determine and analyze the subjectivity of public prosecutors in implementing city detention at the prosecution stage at the Mojokerto Regency District Prosecutor's Office as well as the basic considerations of the Public Prosecutor in implementing city detention as well as the obstacles and efforts in implementing it. This research uses empirical juridical research methods. The results of this research are that the basis for the public prosecutor's considerations in municipal implementation is to pay attention to the terms and conditions in Articles 20, 21 paragraph (1), and 21 paragraph (4) of the Criminal Procedure Code, as well as making other considerations outside the Criminal Procedure Code by conducting a study of the condition of the suspect or the defendant, as well as reviewing the case file carefully to minimize the public prosecutor's concerns in the event that the suspect or defendant runs away, loses or destroys evidence, and repeats the crime. The obstacles and efforts in implementing city detention at the Mojokerto Regency District Prosecutor's Office are that if the suspect or defendant does not cooperate when carrying out city detention, then the public prosecutor's efforts as the authority are to change the type of detention to prison detention in accordance with its authority as regulated in the law when detainees did not cooperate during the implementation of city detention. The basis for the public prosecutor's consideration in carrying out the city is to pay attention to the terms and conditions in Articles 20, 21 paragraph (1), and 21 paragraph (4), as well as other matters outside the provisions of criminal law.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31