IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN JIWA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DI PUSKESMAS SAIL, KECAMATAN SAIL, KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Kesehatan Jiwa, Implementasi Kebijakan, Puskesmas, Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024Abstrak
Penelitian ini membahas implementasi pelayanan kesehtaan jiwa di Puskesmas sail, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kesehatan jiwa merupakan bagian penting yang dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara, termasuk melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pelayaan kesehatan jiwa di Puskesmas sail telah sesuai dengan regulasi, serta mengidentifikasi faktor pendukung, penghambat, dan upaya yang dilakukan untuk peningkatan layanan tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, kuisioner, dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas sail masih belum optimal terutama pada aspek promotiv dan preventifyang belum dilakukan secara menyeluruh. Hambatan utama mencakup keterbatasan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa, minimnya sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi maysarakat akibat kurangnya informasi dan edukasi mengenai kesehatan jiwa. Disamping itu, terdapat upaya kuratif dan rehabilitatifyang dilakukan melalui rujukan dan konsling individu. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pelatihan tenaga kesehatan jiw, penyediaan sarana yang memadai, serta optimalisasi edukasi masyarakat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan jiwa yang holistik dan berkesinambungan.
This study examines the implementation of mental health servicesat Sail Health Center (Puskesmas Sail), located in Sail Subdistrict, Pekanbaru City, based on Government Regulation Number 28 of 2024 as theimplementing regulation of Law Number 17 of 2023 concerning Health. Mental Health is an essential component of human rights that must be guaranteed by the state, including through primary healthcare facilities such as public health centers (puskesmas). This research aims to assess the extent to which mental health service implementation at Puskesmas sail aligns with applicable regulations, as well as to identify supporting and inhibiting factors and the efforts undertaken to improve service delivery. This study employs a sociological legal research method with data collection techniques comprising interviews, questionnaires, and documentation, the findings indicate that the implementation of mental health services at Puskesmas sail remains suboptimal, particularly in the promotive and preventive aspects, which have not been comprehensively carried out. Major obstacles include limited human resources specializing in mental health, inadequate infrastructure and facilities, and low community participation due to insufficient information and education regarding mental health. Nevertheless, curative and rehabilitative efforts have been undertaken through referral systems and individual counseling. Yhe study recommends enhanced training for mental health personnel, provision of adequate facilities, and the optimization of public education as integral components of a holistic and sustainable mental health service system.




