ANALISIS PERANAN ADVOKAT DALAM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Penulis

  • Fauziah Lubis UIN Sumatera Utara
  • Raudhatul Jannah UIN Sumatera Utara

Kata Kunci:

Peranan Advokat Dalam Peradilan Agama, Sistem Peradilan Agama Di Indonesia, Penegakan Hukum Dan Keadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis peranan advokat dalam proses peradilan agama di Indonesia, metode yang digunakan adalah hukum normatif yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai efektivitas kontribusi advokat terhadap pencapaian keadilan. Adapun masalah yang ingin diteliti mencakup bagaimana bentuk peran advokat, faktor yang memengaruhi efektivitasnya, dan dampaknya terhadap perlindungan hak-hak para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan penting dalam membantu penyusunan gugatan, pembuktian, dan mediasi, namun masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman hukum masyarakat dan kurangnya advokat yang memahami hukum Islam. Diperlukan peningkatan kompetensi dan akses bantuan hukum agar peranan advokat di peradilan agama semakin optimal.

This study aims to analyze the role of advocates in the religious court process in Indonesia. The method used is normative juridical normative law with the approach used including the statutory approach (Statute Approach) to examine and identify the obstacles faced, as well as assess the effectiveness of advocates' contributions to justice. The problems to be studied include the form of the advocate's role, factors that influence its effectiveness, and its impact on the protection of the rights of the parties. The results of the study indicate that advocates play an important role in assisting in the preparation of lawsuits, evidence, and mediation, but still face obstacles in the form of limited public legal understanding and a lack of advocates who understand Islamic law. Improved competence and access to legal aid are needed so that the role of advocates in religious courts is more optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30