PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HAK EKSKLUSIF MENURUT HUKUM BAGI PERGURUAN TINGGI

Penulis

  • Markus K Tampubolon Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pendidikan Indonesia, Dosen Dan Mahasiswa

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada individu atau kelompok yang menciptakan inovasi di berbagai bidang, termasuk seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Di Indonesia, regulasi ini diatur secara khusus melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan berupa hak moral dan ekonomi bagi pencipta sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka. Dalam konteks dunia pendidikan, HKI memainkan peran strategis sebagai alat perlindungan dan pendorong inovasi, terutama bagi dosen dan mahasiswa yang sering menghasilkan terobosan di bidang pendidikan, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Namun, realitas menunjukkan bahwa kesadaran HKI di kalangan akademisi dan mahasiswa masih rendah, menyebabkan kerentanan terhadap plagiarisme, pencurian karya, dan hilangnya potensi manfaat ekonomi. Hal ini semakin diperburuk oleh era globalisasi dan kemajuan teknologi digital, di mana karya mudah diakses dan direproduksi tanpa izin, sehingga menghambat kontribusi pendidikan terhadap pembangunan nasional. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pemanfaatan HKI di dunia pendidikan, dengan fokus pada peningkatan kesadaran, bentuk edukasi yang efektif, manfaat bagi perguruan tinggi, serta strategi perlindungan di era digital, guna memotivasi dosen dan mahasiswa untuk terus menciptakan karya inovatif tanpa ketakutan kehilangan hak kepemilikan.

Intellectual Property Rights (IPR) are defined as exclusive rights granted by law to individuals or groups who create innovations in various fields, including art, literature, science, and technology. In Indonesia, this regulation is specifically regulated through Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, which provides protection in the form of moral and economic rights for creators as a form of appreciation for their work. In the context of education, IPR plays a strategic role as a tool to protect and encourage innovation, especially for lecturers and students who often produce breakthroughs in the fields of education, technology, and science. However, reality shows that IPR awareness among academics and students remains low, leaving them vulnerable to plagiarism, theft of work, and the loss of potential economic benefits. This situation is further exacerbated by the era of globalization and advances in digital technology, where works are easily accessed and reproduced without permission, thus hampering education's contribution to national development. This paper aims to analyze the importance of utilizing IPR in the world of education, with a focus on increasing awareness, effective forms of education, benefits for universities, and protection strategies in the digital era, in order to motivate lecturers and students to continue creating innovative works without fear of losing ownership rights.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-05