PENYELESAIAN PERKARA DESERSI DI LINGKUNGAN MILITER DENGAN PENERAPAN DISPLIN MILITER DAN RESTORATIVE JUSTICE
Kata Kunci:
Peradilan Militer, Desersi, Restorative Justice, Disiplin MiliterAbstrak
Peradilan militer berperan penting dalam menegakkan hukum dan menjaga kedisiplinan prajurit di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tindak pidana desersi, yaitu tindakan anggota militer yang meninggalkan kesatuan tanpa izin dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHPM. Selama ini, penyelesaian perkara desersi cenderung berorientasi pada pendekatan retributif, yang menekankan hukuman semata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara desersi sebagai alternatif hukum yang lebih manusiawi namun tetap selaras dengan disiplin militer. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah dasar hukum, mekanisme penyelesaian, serta relevansi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice berpotensi meningkatkan efektivitas pembinaan prajurit dan menjaga kehormatan institusi militer tanpa mengurangi wibawa hukum.
Peradilan militer berperan penting dalam menegakkan hukum dan menjaga kedisiplinan prajurit di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tindak pidana desersi, yaitu tindakan anggota militer yang meninggalkan kesatuan tanpa izin dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHPM. Selama ini, penyelesaian perkara desersi cenderung berorientasi pada pendekatan retributif, yang menekankan hukuman semata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara desersi sebagai alternatif hukum yang lebih manusiawi namun tetap selaras dengan disiplin militer. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah dasar hukum, mekanisme penyelesaian, serta relevansi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice berpotensi meningkatkan efektivitas pembinaan prajurit dan menjaga kehormatan institusi militer tanpa mengurangi wibawa hukum.




