PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LIMBAH SABLON BATIK DI SUNGAI BADUNG

Penulis

  • Nathania Della Rossa Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

Kata Kunci:

Hukum, Pencemaran, Limbah

Abstrak

Seluruh perusahaan yang bertindak pelanggaran selanjutnya di berikan sanksi yang sama, baik tipiring ataupun penyegelan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Penyegelan usaha karena membuang limbah produksi sablon batik sampai mengakibatkan berubahnya air sungai menjadi merah. Sehingga dengan adanya peraturan perda Nomor 11 tahun 2015 dengan dilaksanakannya penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Nomor: 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon batik. Hasil sidang pelaku usaha sablon batik dikenakan denda Rp 2 juta dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu dengan subsider kurungan selama 7 hari.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30