IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PRO BONO OLEH ADVOKAT BAGI MASYARAKAT MISKIN

Penulis

  • Galih Pratama Siregar Universitaa Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Muhammad Rahman Rizqi Universitaa Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Kata Kunci:

Advokat, Bantuan Hukum Pro Bono, Masyarakat Miskin, Akses Keadilan, Officium Nobile

Abstrak

Bantuan hukum pro bono merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan keadilan hukum. Dalam pelaksanaannya, kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya pelaksanaan dan pelaporan layanan, orientasi komersial dalam profesi hukum, serta keterbatasan dukungan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum pro bono, pelaksanaannya bagi masyarakat miskin, serta hambatan yang memengaruhi pemenuhan kewajiban tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang membahas bantuan hukum, akses terhadap keadilan, serta etika profesi advokat. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum telah menetapkan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma, tetapi keberadaan aturan tersebut belum dengan sendirinya menjamin pelaksanaan yang optimal. Persoalan partisipasi advokat, pencatatan layanan, koordinasi organisasi profesi, akses pendanaan, dan keterjangkauan lembaga bantuan hukum masih perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, kejelasan mekanisme pelaksanaan, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta komitmen advokat untuk menjalankan prinsip officium nobile. Langkah tersebut penting agar bantuan hukum dapat berfungsi secara lebih efektif dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Pro bono legal assistance plays an important role in ensuring that financial hardship does not prevent individuals from obtaining legal protection and pursuing justice. In practice, however, advocates’ obligation to provide legal services without charge continues to encounter several challenges, including limited participation and reporting, commercial considerations within the legal profession, and insufficient institutional support. This study examines the legal framework governing advocates’ pro bono obligations, the implementation of these obligations for economically disadvantaged communities, and the factors that hinder their fulfilment. It employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The research materials consist of relevant legislation and academic literature concerning legal aid, access to justice, and professional ethics. These materials are examined through qualitative descriptive analysis. The findings indicate that Indonesian law establishes a formal obligation to provide free legal assistance, but the existence of such provisions does not automatically ensure effective implementation. Issues involving advocates’ participation, service documentation, coordination within professional organizations, access to funding, and the availability of legal aid institutions require further attention. Accordingly, improvements are needed in supervisory mechanisms, procedural clarity, public awareness, and advocates’ commitment to the principle of officium nobile. Strengthening these aspects is essential to making pro bono services more accessible and ensuring that economically disadvantaged individuals have a fairer opportunity to defend their legal interests.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31