KEADILAN DIGITAL DAN HAK ASASI MANUSIA: STUDI TENTANG PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM MANIPULASI VISUAL

Penulis

  • Risma Isyaa Fatiha Universitas Islam Negeri Walisongo

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan (AI), Pengeditan Foto Digital, Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Atas Privasi, Citra Diri, Etika Teknologi

Abstrak

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik pengeditan foto digital. Teknologi ini tidak hanya mempermudah proses kreatif, tetapi juga menimbulkan persoalan baru terkait hak atas privasi dan citra diri individu. Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan konten visual, termasuk dalam praktik pengeditan foto. Namun disisi lain perkembangan teknologi kecerdasan buatan ini juga memunculkan berbagai persoalan serius terkait hak atas privasi dan citra diri individu. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dari penggunaan teknologi AI dalam pengeditan foto digital. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah prinsip hukum yang terkandung dalam peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Instrumen Internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam pengeditan foto dapat menimbulkan bentuk pelanggaran baru terhadap hak asasi manusia, seperti pencemaran nama baik, manipulasi identitas, dan penyebaran konten tanpa izin terutama jika hasil manipulasi digunakan tanpa persetujuan atau menimbulkan distorsi terhadap identitas seseorang. Oleh karena itu diperlukan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk regulasi spesifik mengenai penggunaan AI serta kebijakan hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi, serta peningkatan etis dalam pemanfaatan AI. Artikel ini menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam pengembangan dan penerapan teknologi kecerdasan buatan di bidang visual.

The development of Artificial Intelligence (AI) technology has brought significant changes to the practice of digital photo editing. This technology not only facilitates creative processes but also raises new issues related to individuals’ rights to privacy and self-image. The advancement of AI has transformed the way humans interact with visual content, including in photo editing practices. However, on the other hand, this technological progress also creates serious concerns regarding privacy rights and personal image integrity. This article aims to examine in depth the legal and human rights implications of using AI technology in digital photo editing. Employing a normative juridical research method, this study analyzes legal principles contained in national regulations, such as Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection, as well as international instruments such as the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The findings indicate that the use of AI in photo editing may lead to new forms of human rights violations, including defamation, identity manipulation, and the dissemination of unauthorized content—particularly when such manipulations are conducted without consent or distort an individual’s identity. Therefore, an adaptive legal framework is required to respond to technological developments, including specific regulations on AI usage, responsive legal policies, and ethical awareness in AI implementation. This article emphasizes that the protection of human rights must serve as a fundamental basis in the development and application of artificial intelligence in the visual domain.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30