IMPLIKASI HUKUM ATAS PERALIHAN KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KRIPTO DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Aset Kripto, Regulasi, Peralihan Kewenangan, OJK, Bappebti, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Manajemen Risiko, Kebijakan StrategisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika regulasi aset kripto di Indonesia, khususnya terkait peralihan kewenangan pengaturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, peraturan perundang-undangan terkait, dan konsep manajemen terkait pengelolaan aset kripto, dengan fokus pada prinsip-prinsip manajemen risiko dan kebijakan strategis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa analisis perbandingan regulasi antara Bappebti dan OJK mengindikasikan perbedaan pendekatan yang signifikan. Bappebti lebih menekankan aspek teknis dan komersial, sedangkan OJK lebih cenderung pada aspek legal dan sistemik. Peralihan kewenangan tersebut berpotensi mempengaruhi perlindungan konsumen dan keamanan pasar. Fleksibilitas regulasi dan cakupan lintas sektor OJK memberikan potensi untuk sinergi dan harmonisasi dengan Bappebti. Diperlukan kerjasama aktif antara OJK, Bappebti, Bank Indonesia, PPATK, dan lembaga terkait untuk mencapai regulasi yang jelas, perlindungan konsumen optimal, dan pengembangan industri aset kripto yang berkelanjutan.