PERLINDUNGAN SUNGAI SEBAGAI RUANG EKOLOGIS PUBLIK: PERSPEKTIF HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Penulis

  • Saritua Silitonga Universitas Haji Sumatera Utara
  • Sarah Furqoni Universitas Haji Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hukum Lingkungan, Sungai, Hak Atas Lingkungan Hidup

Abstrak

Sungai memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, sumber air, serta ruang ekologis publik yang menjamin keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat. Namun, perkembangan industrialisasi dan perubahan tata ruang yang tidak berwawasan lingkungan telah menimbulkan degradasi kualitas air sungai di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan sungai sebagai ruang ekologis publik dalam perspektif hak atas lingkungan hidup, dengan meninjau kerangka hukum nasional serta praktik implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatifdengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh analisis komparatif terhadap kebijakan internasional mengenai river rights dan ecological governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan sungai melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, namun implementasinya masih lemah karena belum mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan hak masyarakat dalam pengelolaan ruang sungai. Kajian ini menegaskan perlunya pergeseran paradigma hukum lingkungan dari anthropocentric menuju ecocentric, dengan menempatkan sungai sebagai subjek ekologis yang memiliki hak untuk dilindungi demi terwujudnya keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Rivers hold a strategic function as life-supporting systems, sources of water, and public ecological spaces essential for environmental sustainability. However, rapid industrialization and environmentally unsound spatial planning have caused significant degradation in river water quality across various regions in Indonesia. This phenomenon poses a serious challenge to the fulfillment of citizens’ constitutional right to a good and healthy environment as mandated by Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This study aims to analyze the protection of rivers as public ecological spaces from the perspective of the right to a healthy environment by examining the national legal framework and its implementation. Employing a normative juridical method that incorporates both conceptual and statutory approaches, this research is supported by a comparative analysis of international developments on river rights and ecological governance. The findings reveal that although Indonesian environmental law particularly Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, Law No. 17 of 2019 on Water Resources, and Government Regulation No. 38 of 2011 on Rivers provides a legal basis for river protection, its implementation remains weak due to the absence of ecological justice principles and limited recognition of community rights in river spatial governance. This study underscores the pressing need for a paradigm shift in environmental law from an anthropocentric to an ecocentric approach, positioning rivers as ecological subjects with inherent rights to protection, thereby promoting environmental justice and sustainability.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30