PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI
Kata Kunci:
Desersi, TNI, Hukum Pidana Militer, Penegakan Hukum, Peradilan MiliterAbstrak
Kajian ini menelaah mekanisme enforcement hukum bagi personel TNI yang terlibat dalam tindak pidana desersi, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin kemiliteran. Desersi merupakan tindakan meninggalkan dinas militer tanpa izin yang sah dengan maksud untuk melepaskan diri secara permanen dari kewajiban militer. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan Hukum terkait tindak pidana desersi dalam sistem peradilan militer Indonesia, mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku desersi, serta kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut menjadi fokus penelitian ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tindak pidana desersi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun, sementara penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme peradilan militer. yang melibatkan Polisi Militer, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer. Namun demikian, terdapat berbagai hambatan dalam penegakan hukum seperti sulitnya pelacakan pelaku yang melarikan diri, keterbatasan koordinasi antar instansi, serta faktor sosial ekonomi yang melatarbelakangi terjadinya desersi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk meminimalisir tindak pidana desersi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukumnya.
his study examines the legal enforcement mechanisms for Indonesian National Armed Forces (TNI) personnel involved in the crime of desertion, which is categorized as a serious violation of military discipline. Desertion refers to the act of abandoning military service without proper authorization with the intent to permanently evade military obligations. The issues analyzed include the legal regulation of desertion within the Indonesian military justice system, the enforcement mechanisms against desertion offenders, and the obstacles encountered in implementing such enforcement. This research employs a normative juridical method using both the statute approach and case approach. The findings reveal that desertion is regulated under the Military Penal Code (KUHPM) with a maximum prison sentence of twelve years, while enforcement is carried out through the military court system, involving the Military Police, Military Prosecutor’s Office, and Military Court. However, various challenges exist in law enforcement, such as difficulties in tracking fleeing offenders, limited inter-agency coordination, and socio-economic factors underlying desertion. The study concludes that strengthening internal oversight systems, improving soldier welfare, and optimizing coordination among law enforcement agencies are necessary to minimize desertion and enhance the effectiveness of its legal enforcement.




