ANALISA HUKUM TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM DAN EKSEPSI TERDAKWA DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (NO.REG.PERKARA: PDM-173/Eoh.2/03/2025)
Kata Kunci:
Penuntut Umum, Eksepsi, Terdakwa, Penipuan, Penggelapan, KUHAP, Analisis HukumAbstrak
Tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang masih sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun nonmateriil. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, perkara jenis ini sering kali memunculkan perdebatan hukum yang cukup kompleks, terutama dalam hal pembuktian adanya unsur kesengajaan serta perbuatan melawan hukum dari pelaku. Salah satu aspek yang menarik untuk dikaji adalah peran penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan serta tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Penelitian berjudul “Analisis Hukum terhadap Penuntut Umum dan Eksepsi Terdakwa dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan (Nomor Registrasi Perkara: PDM-173/Eoh.2/03/25)” ini dimaksudkan untuk mengkaji penerapan hukum acara pidana dalam perkara tersebut serta menilai sejauh mana tindakan penuntut umum dan eksepsi terdakwa telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fraud and embezzlement are property-related crimes that frequently occur in society and cause considerable losses, both material and immaterial. Within the Indonesian criminal justice system, these cases often generate complex legal debates, particularly concerning the proof of intent and the unlawful nature of the defendant’s actions. A central aspect of such cases lies in the role of the public prosecutor in formulating the indictment and responding to the defendant’s exception (objection). This study, entitled “Legal Analysis of the Public Prosecutor and the Defendant’s Exception in the Case of Fraud and Embezzlement (Case Registration No. PDM-173/Eoh.2/03/25)”, aims to examine how criminal procedural law is applied in this case and to evaluate whether the actions of both the public prosecutor and the defendant’s objection align with existing legal standards, particularly under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP).




