PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SIAK

Penulis

  • Bambang Suryadi Universitas Riau
  • Erdiansyah, SH. MH Universitas Riau
  • I Tengku Arif Hidayat., SH., MH Universitas Riau

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Anak, Pengendara Sepada Motor, Siak

Abstrak

Penegakan hukum pengendara sepeda motor dibawah umur merupakan salah satu permasalahan yang sulit diatasi saat ini. Di Indonesia, hal ini diatur didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diberlakukan untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan pasal 77 ayat (1) dengan batas usia minimal 17 tahun dalam proses pembuatannya. Sepanjang tahun 2024, terdapat tujuh kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Siak dimana tersangka dari kasus tersebut merupakan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor dibawah umur, kendala aparat penegakan hukum serta upaya hukum dalam mengatasi pengendara sepeda motor dibawah umur. Adapun penelitian ini dilakukan secara sosiologis dimana peneliti mendapatkan data secara langsung dilapangan melalui dokumentasi dan wawancara. Selain itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan sebagai salah satu sumber data. Hasil penelitian memberikan penjelasan bahwa bentuk penegakan hukum yang dapat dilakukan di wilayah hukum Polres Siak terhadap anak yang tidak memiliki SIM dapat dilakukan langkah dengan sanksi tilang anak dan memberikan pemahaman kepada anak dan orangtua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak. Dalam melakukan pengakan hukum, pihak kepolisian menemukan kendala terkait cara menghentikan anak yang melanggar lalu lintas dijalan. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Siak juga terus melakukan preventif untuk mengatasi masalah terkait pengendara sepeda motor dibawah umur.

Law enforcement against underage motorcyclists is one of the most difficult problems to overcome at the moment.. In Indonesia, this is regulated by Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, which is enacted to foster and organize safe, secure, orderly, and smooth road traffic and transportation. Every person driving a motorized vehicle on the road is required to possess a driver's license in accordance with Article 77 paragraph (1), with a minimum age limit of 17 years for the issuance process. Throughout 2024, there were seven traffic accidents in Siak City where the suspects were minors. This study aims to determine law enforcement efforts against underage motorcyclists, the obstacles faced by law enforcement officers, and legal efforts to address underage motorcyclists. This study was conducted sociologically, with researchers obtaining data directly in the field through documentation and interviews. In addition, researchers also conducted a literature review as one of the data sources. The research findings provide evidence that law enforcement within the Siak Police jurisdiction against children without a driver's license includes issuing traffic tickets and educating children and parents about the need to prevent them from giving motorcycles to children. In enforcing the law, the police encountered challenges in stopping children who violate traffic laws. Meanwhile, the Siak Police Department continues to take preventative measures to address issues related to underage motorcycle riders

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28