TINJAUAN HUKUM TENTANG MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BAWASLU NO 9 TAHUN 2024

Penulis

  • Raja Seruvabeli Tumangger Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommense
  • Hisar Siregar Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommense

Kata Kunci:

Pemilihan Kepala Daerah, Pengawas Pemilu, Peraturan Bawaslu

Abstrak

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu perwujudan nyata dari prinsip demokrasi dan desentralisasi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan Pilkada masih kerap diwarnai berbagai pelanggaran, seperti politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, dan pelanggaran netralitas aparatur. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Badan Pengawas Pemilu berperan strategis melalui penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada menurut peraturan tersebut serta mengidentifikasi kendala dan tantangan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan menelaah implementasinya di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di Bawaslu Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 meliputi tahapan pelaporan, kajian awal, klarifikasi, investigasi, dan rapat pleno. Jenis pelanggaran diklasifikasikan menjadi pelanggaran administratif, pidana, dan kode etik yang masing-masing ditangani oleh lembaga berbeda. Prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Meskipun peraturan ini telah memberikan dasar hukum yang komprehensif, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain ketidaksinkronan regulasi antar peraturan perundang-undangan, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam Sentra Gakkumdu. Selain itu, faktor tekanan politik lokal dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat turut memengaruhi efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu, harmonisasi regulasi, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat agar mekanisme penegakan hukum pilkada dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berintegritas.

Regional head elections are a concrete manifestation of the principles of democracy and decentralization in Indonesia. However, in practice, the implementation of regional elections is still often marred by various violations, such as money politics, misuse of state facilities, and violations of apparatus neutrality. To address these problems, the Election Supervisory Agency (Bawaslu) plays a strategic role through the implementation of Bawaslu Regulation Number 9 of 2024 which regulates changes to Bawaslu Regulation Number 8 of 2020 as a guideline for handling violations in regional head elections. This study aims to analyze the mechanism for handling regional head election violations according to this regulation and identify obstacles and challenges in its implementation. The research method used is normative juridical, namely by reviewing applicable legal provisions and examining their implementation in the field. The research location was bawaslu Medan City, North Sumatra Province. The research results show that the mechanism for handling violations in bawaslu Regulation Number 9 of 2024 includes reporting, initial review, clarification, investigation, and plenary meeting stages. Violations are classified into administrative, criminal, and code of ethics violations, each handled by a different institution. The principles of transparency and public participation are crucial elements in the implementation of election supervision. Although this regulation provides a comprehensive legal basis, its implementation still faces several obstacles, including regulatory inconsistencies between laws and regulations, limited human resources and infrastructure, and weak coordination between law enforcement agencies within the Gakkumdu Center. Furthermore, local political pressure and low public legal awareness also impact the effectiveness of supervision. Therefore, strengthening Bawaslu's institutional capacity, harmonizing regulations, and improving public political education are necessary to ensure that the election law enforcement mechanism can be more effective, transparent, and with integrity

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28