TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENGHORMATI, MELINDUNGI, MEMENUHI HAK ASASI MANUSIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum InternasionalAbstrak
Jurnal ini mengkaji tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional. Hak asasi manusia tidak hanya dipahami sebagai nilai moral universal, tetapi juga sebagai kewajiban hukum negara yang bersumber dari berbagai instrumen hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi terhadap perjanjian internasional, doktrin hukum, serta praktik negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban negatif untuk tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia, serta kewajiban positif untuk mencegah pelanggaran oleh pihak ketiga dan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan yudisial guna menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Apabila negara gagal melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat timbul tanggung jawab hukum baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, penguatan komitmen negara terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.




