PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PUTUSAN HAKIM PERDATA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci:
Ne Bis In Idem, Kepastian Hukum, Peradilan Perdata, Hak Asasi Manusia, Putusan HakimAbstrak
Studi ini membahas bagaimana asas Ne Bis In Idem diterapkan dalam peradilan perdata di Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah pertimbangan hakim berdasarkan tiga unsur utama, yaitu kesamaan para pihak, kesamaan objek perkara, dan kesamaan dasar gugatan. Hasilnya menunjukkan bahwa asas ini masih sulit diterapkan, hal ini terutama disebabkan oleh sistem administrasi perkara yang belum sepenuhnya terintegrasi dan tindakan dari pihak tertentu yang mengubah formalitas gugatan agar perkara dapat diajukan kembali. Secara hukum, penerapan asas Ne Bis In Idem dalam putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sangat penting untuk menghindari putusan yang berbeda tentang kasus yang sama. Ini juga melindungi hak setiap orang untuk menghindari digugat kembali atas kasus yang sudah diputus. Asas ini merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara finalitas putusan, efisiensi peradilan, dan perlindungan martabat manusia dalam sistem negara hukum.




