TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANA DALAM KEPAILITAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 6/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN NIAGA MDN

Penulis

  • Bowo Satriyono Putro Universitas Tama Jagakarsa

Kata Kunci:

Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Kerja Sama Operasi (KSO)

Abstrak

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Penyelesaian kepailitan bersifat sumir dan harus telah mendapatkan putusan dalam waktu 60 hari. Pembuktian secara sederhana diatur Pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang terdiri dari tiga unsur yaitu debitur memiliki dua kreditur atau lebih, debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif artinya bahwa semua persyaratan tersebut harus terpenuhi, sehingga apabila terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka permohonan pailit yang demikian harus ditolak. Dalam perkara kepailitan pada putusan pengadilan niaga nomor 6/pdt.suspailit/2023/pn niaga mdn, Majelis Hakim berpendapat bahwa suatu keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana tidak terbukti dalam permohonan a quo, sehingga permohonan kepailitan yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit ditolak. Dengan menggunakan metode penelitian tinjauan hukum yuridis normatif,  dapat diuraikan serta disimpulkan bahwa penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn Niaga Mdn ditolak oleh hakim karena pertimbangan yaitu  Termohon adalah KSO, dimana KSO bukan subjek hukum dan tidak ada bukti masih berjalan atau tidaknya KSO tersebut, sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pembuktian secara sederhana tidak terbukti. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon terhadap putusan perkara a quo adalah Kasasi, Peninjauan Kembali, dan kembali mengajukan permohonan kepailitan dengan mengganti Termohon yang semula KSO diganti dengan perseroan yang mengadakan perjanjian KSO tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28