UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI DI KOTA DUMAI

Penulis

  • Ilma Rama Dona Universitas Riau
  • Zulfikar Jayakusuma Universitas Riau
  • Sukamarriko Andrikasmi Universitas Riau

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Eksploitasi Ekonomi Anak, Orang Tua, Perlindungan Anak

Abstrak

Anak memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum sejak dalam kandungan dan berhak atas perlindungan untuk pertumbuhan serta perkembangannya. Indonesia telah mengatur perlindungan dan hak anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun praktik eksploitasi anak secara ekonomi yang dilakukan oleh orang tua masih sering terjadi di Kota Dumai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Kota Dumai dalam menangani tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi yang melibatkan orang tua sebagai pelaku, serta mengkaji kendala-kendala yang dihadapi aparat dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata sesuai kenyataan hidup di dalam masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Dumai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai. Data dikumpulkan melalui wawancara dan kajian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dilaksanakan melalui upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan hukum melalui media massa, dan patroli berkala, serta upaya represif berupa program pembinaan, penandatanganan surat pernyataan, penguatan koordinasi antar instansi, dan pendampingan khusus. Namun, penerapan sanksi pidana belum dilakukan secara tegas dan konsisten sehingga belum sepenuhnya memberikan efek jera. Kendala yang dihadapi meliputi kurang patuhnya masyarakat terhadap proses hukum, keterbatasan data dan informasi, serta pertimbangan bahwa anak di bawah umur masih memerlukan peran orang tua dalam kehidupannya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30